Adapun jenis-jenis perusahaan :
A. Usaha Perseorangan,
B. Firma (Fa),
C. Perseroan Komanditer (CV),
D. Perseroan Terbatas (PT),
E. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
F. Perusahaan Daerah (PD),
G. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
H. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN),
I. Koperasi, dan
J. Yayasan.
A.Pengertian Perusahaan Perseorangan
1. Pengertian
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang
yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa
penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak
terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas
kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh
milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di
Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2Ld6ikYNF
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah
tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi
tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan
pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si
pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan
perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak
begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak
membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus
dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin
terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin
membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah
lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil
sebagai salah satu strategi pembangunan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha
perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
• Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
• Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
• Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
• Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
2. Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a) Kebebasan bergerak
Pemilik
perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap
tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai
keputusan.
b) Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c) Pajak yang rendah
Bagi
perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak
dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada
pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d) Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan
perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia
dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu
sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa
perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu
proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e) Organisasi yang murah dan sederhana
Pada
perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT
karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f) Peraturan minim
Jika
pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak
peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan
perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g) Dorongan perusahaan
Pengusaha
perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar
perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu
bekerja dalam perusahaan.
h) Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan
dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik
perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang
sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan
pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu
saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i) Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan
perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau
jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga
kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
3. Keburukan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam
perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik
perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh
pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh
hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b. Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan
oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha
memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya
pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain
sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya
aktivitas perusahaan.
d. Sumber keuangan terbatas
Karena
pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk
memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan.
e. Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit,
pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini
lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f. Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
B. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama,
dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant)
tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang
(1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti
umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain
itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari
firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya
bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas,
peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa
persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat
untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang
diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota
mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing
anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan
sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena
masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung
jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai
pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan
itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang
apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan
yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte
tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte
pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2.
Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah
persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah
cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar
resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus
diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak
mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan
bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang
tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat
perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik
adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian
ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara
pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah
mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran
sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada
tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-.
Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan
peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku
itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara
para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar
Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp.
700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp.
100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak
memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh
C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian
ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
Sumber:
http://pakdesmart75.wordpress.com/2008/07/13/perusahaan-perseorangan-dan-firma-fa/
C. PERUSAHAAN KOMANDITER(CV)
perusahaan cv adalah suatu perusahaan persekutuan yang terdiri dari berberapa orang yang berusaha dan berberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. orang yang aktif berperan dalam upaya memajukan perusahaan tersebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. sedangkan orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak terlibat seara langsung dalam menjalankna perusahaan disebut sekutu pasif atau komanditer.
pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
D. PERSEROAN TERBATAS (PT)
perseroan terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang di serahkan. pendirian PT harus memenugi syarat formal dan meterial. syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaris dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengadialan negeri setempat, pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita negara. sedangkan syarat material merupakan syarat untuk memenuhi syarat formal.
syarat formal pendirian PT, adalah sebagai berikut:
a. modal statuter, yaitu modal yang besarnya di tetapkan sebagai modal perusahaan yang di cantumkan diakte pendirian .
b. modal yang di tetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
c. modal yang distorkan, yaitu modal yang telah di setor secara tunai atau barang yang jika dinilai dengan uang yang besarnya minimal 10% dari modal yang telah di tetapkan.
d. modal profofolio, yaitu modal yang berupa saham yang masih dalam perusahaan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahan yang seluruh modal nya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. pasal 33 ayat 2 dan 3 uud 1945 menyebutkan bahwa negara menyelenggarakan usaha - usaha produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN maupun BUMD
Berikut ini ciri umum BUMN :
a. melayani kepentingan masyarakat
b. berusaha memperoleh keuntungan(laba)
c. berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di indonesia
d. bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat orang banyak)
e. bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. modalnya meliputi kekayaan negara yang dipisah-pisahkan dan tidak berbagi-bagi atau saham-saham
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang beraksas kekeluargaan, koprasi memiliki peranan memiliki peranan mensejahterakan rakyat dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. peranan koprasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. dua peranan koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan anggota dan masyarakat umum.
landasan dan pelaksanaan koperasi di indonesia menurut undauk undang pokok perkoperasian no 12 tahun 1967, bahwa koperasi indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. landasan idil yaitu pancasila setiap koperasi di indonesia harus bermodal pancasila,
segala tindakan dan usahanya jarus berpedoman kepada pancasila.
2. landasan struktural yaitu UUD 1945, koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royng serta yang di utamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan untuk menaikan taraf hidup dan kemakmuran.